SITARO – Dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, hari ini 13 Juni 2024, resmi membuka rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih atau PPDP).
Tahapan pendaftaran ini akan berlangsung selama seminggu, tepatnya hingga Rabu, 19 Juni 2024.
PPDP memiliki peran sentral dalam menjaga integritas dan validitas proses pemilihan. Mereka bertanggung jawab atas pemutakhiran data pemilih serta pendataan pemilih baru.
Rekrutmen ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sitaro yang memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam proses demokrasi.
Calon PPDP dapat mendaftar ke anggota PPS di Kelurahan/Desa tempat domisili masing-masing dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, antara lain:
– Fotokopi KTP Elektronik
– Surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas kesehatan yang mencakup hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
– Daftar riwayat hidup sesuai format yang disediakan oleh KPU dengan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
– Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
Selain itu, terdapat persyaratan tambahan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022 untuk menjadi Pantarlih:
– Warga Negara Indonesia
– Usia minimal 17 tahun
– Berdomisili dalam wilayah kerja
– Mampu secara jasmani dan rohani
– Pendidikan minimal SMA atau sederajat
– Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun
– Surat pernyataan dengan materai 10.000 yang menyatakan ketidakmembesaran calon Pantarlih menjadi anggota partai politik, bebas dari penyakit, dan sehat secara rohani
Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 sebagai berikut:
– Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni
– Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni
– Penelitian Administrasi: 14-20 Juni
– Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni
– Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni
– Pelantikan: 24 Juni
Informasi ini dapat diakses melalui website KPU domisili masing-masing atau dapat langsung mendatangi kantor KPU atau Badan Adhoc dibawahnya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk semua pihak yang berkepentingan.
(ighel).