Dokumen Pendaftaran Diterima Hingga 19 Juni 2024
TOMOHON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengajak putra-putri terbaik di kota sejuk untuk mendaftar sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Anggota KPU Tomohon Youne Simangunsong SH mengatakan, berkas pendaftaran Calon Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih diterima sejak 13-19 Juni 2024.
Persyaratannya, warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, dan berdomisili dalam wilayah kerja.
Mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.
“Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota Parpol paling singkat 5 tahun,” sebut Youne Simangunsong.
Dokumen kelengkapan harus disertakan surat pendaftaran, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto berwarna ukuran 4×6, surat pernyataan bermaterai, serta surat keterangan sehat jasmani, dan daftar riwayat hidup.
“Sertakan juga Surat Keterangan dari Parpol bersangkutan bagi calon yang tidak lagi menjadi Anggota Parpol,” pungkas Ketua Divisi Hukum KPU Tomohon tersebut.
(vhp