Pasien Non BPJS Hanya Berlaku Tarif Rp1,7 Juta Tindakan Formalin di RSUP Kandou

oleh -1186 Dilihat

dr Wega: Hanya Dua Kategori Tarif Formalin

MANADO-Layanan kesehatan RSUP Prof Kandou didasarkan standarisasi tarif.

Direktur Utama RSUP Prof Kandou Dr dr Ivonne Elisabeth Rotty MKes melalui Direktur Layanan Operasional dr Wega Sukanto SpB-TKV menjelaskan, biaya formalin di RSUP Prof Kandou ditetapkan dua kategori.

Yaitu Rp1.430.000 bagi peserta BPJS Kesehatan. Sedangkan pasien non BPJS berlaku tarif Rp1.720.000.

“Layanan formalin RSUP Prof Kandou dilakukan di Instalasi Forensik. Dan proses administrasi transfer pembayaran diurus via kasir di Instalasi Gawat Darurat,” tutur dr Wega didampingi Manager Hukum dan Humas Ruslianto Urendeng SH.

Baca juga:  Wali Kota Tomohon Ucapkan Selamat Terpilihnya RM Luntungan dan Struktur Komisaris Bank SulutGo 

Ditambahkan dr Wega, RSUP Prof Kandou terus memaksimalkan pelayanan kesehatan di berbagai bidang.

Termasuk penetapan pemberlakuan tarif serta proses administrasi keuangan yang transparan mendukung Gerakan Nasional Non Tunai.

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.