Oleh: Stefy Tanor
Biodata Penulis:
1. Dirut PDAM Minsel 2004
2. Direktur Eksekutif implementasi Sistim Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jendral Bina Administrasi Keuangan Daerah di Papua 2009
3. Ketua Umum Induk UMKM Indonesia 2014 Jakarta
4. Direktur Eksekutif Forum Tomohon Untuk Transparansi Anggaran.
5. Staf Ahli Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon 2023
TOMOHON-Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; dijelaskan bahwa nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara “melawan hukum” yang mengutungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Kita perhatikan batasan nepotisme menurut UU Nomor 28 tahun 1999 diatas, ada kata secara “melawan hukum”. Artinya apabila memiliki dasar hukum yang melandasi keputusan seorang kepala daerah mengangkat seseorang pada posisi tertentu maka itu bukan nepotisme.
Kita coba mendalami dasar hukum apa yang digunakan Walikota dalam mengangkat staf khusus (karena yang dipersoalkan ada nepotisme dalam pengangkatan staf khusus tersebut).
Dasar Hukum Pengangkatan Staf Khusus.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 adalah salah satu landasan yuridis bagi pemerintah daerah sebagai lembaga yang diberikan hak, wewenang dan kewajiban di daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk mengimbangi pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah melalui otonomi daerah, maka dikeluarkan pula Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan.
Wali Kota dalam menjalankan roda pemerintahannya dibantu oleh “perangkat daerah” yang membidangi urusan pemerintahan.
Sementara yang dimaksud “perangkat daerah” berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, dan Badan.
Di samping itu karena begitu besarnya kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah maka sebagian besar Pemerintah Daerah membentuk dan mengangkat Staf Khusus untuk membantu menjalankan roda pemerintahan di daerah yang diangkat dengan Peraturan Kepala Daerah (di Kota Tomohon dikenal dengan PERWAKO).
Pembentukan staf khusus tidak hanya ditingkat daerah tetapi juga ditingkat pusat. Ada staf khusus presiden dan wakil presiden, ada juga staf khusus menteri, kesemuanya dalam rangka membantu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan untuk kepentingan rakyat.
Terbentuknya jabatan staf khusus ini dilatarbelakangi terpilihnya kepala daerah secara langsung yang berasal dari berbagai kalangan, terutama kepala daerah yang belum memiliki pengalaman dibidang pemerintahan.
Dalam kedudukannya, staf khusus Walikota dapat diangkat berdasarkan Peraturan Walikota, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya (pasal 8 ayat 2 UU nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 15 tahun 2019).
Dengan demikian pengangkatan staf khusus memiliki landasan konstitusional guna memajukan kesejahteraan rakyat.
Pengangkatan Staf Khusus Adalah Diskresi Walikota.
Walikota memiliki kewenangan dalam menetapkan Peraturan Walikota (Perwako) dan Keputusan Walikota serta mengambil tindakan tertentu guna kebutuhan daerah dan masyarakat daerahnya.
Dalam UU Nomor 30 tahun 2014 terdapat pasal yang mengatur tentang DISKRESI, sebagai sarana untuk melakukan suatu tindakan hukum. Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan termasuk Walikota.
Tentunya pelaksanaan Diskresi ini telah diatur dengan detail (pasal 24 UU no. 30 th 2014). Peraturan memperkenankan seorang kepala daerah membuat kebijakan terkait hal-hal tertentu yang tidak ada kejelasan aturan dengan menggunakan Diskresi yang diberikan kepadanya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(vhp/bersambung)