Menanggapi pemberitaan dari salah satu media terkait dengan LHP BPK Tahun 2022 dimana terdapat 27 kendaraan bermotor Pemkab Minahasa Selatan yang belum memikiki dokumen kepemilikan, ditanggapi oleh Kepala BKAD melalui Kepala Bidang Aset,
dijelaskan bahwa kendaraan bermotor dimaksud adalah pengadaan di tahun anggaran 2022.
Pada saat pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK di awal tahun 2023 untuk pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA 2022, telah dilaksanakan apel kendaraan oleh Pemkab Minsel dan didapati bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB belum ada, dan hasil konfirmasi dari Perangkat Daerah terkait yaitu Dinas DPPKB, Dinas Kesehatan dan Dinas Capil, bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB masih sementara dalam proses penerbitan.
Sesuai dengan rekomendasi BPK atas hal itu sebagaimana dalam LHP BPK dimaksud, bahwa kendaraan bermotor tersebut harus mempunyai dokumen kepemilikan yang sah, maka di tahun 2023 telah ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah terkait dan semua kendaraan bermotor tersebut telah mempunyai dokumen kepemilikan/BPKB yang sah, dan telah diserahkan ke Bidang Aset BKAD.