Satu Bakal Paslon Perseorangan Dinyatakan Lengkap dan Diterima Dokumen Syarat Dukungan Minimal
TOMOHON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon segera melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024.
Anggota KPU Tomohon Youne ‘Ucok’ Simangunsong SH mengatakan, pihaknya kini masuk tahapan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap satu Bakal Paslon Perseorangan.
“Rentang waktunya yaitu 13 Mei 2024 hingga 29 Mei 2024,” sebut Ucok.
Lanjutnya, hingga batas waktu penyerahan syarat dukungan yang ditetapkan KPU Tomohon, hanya ada satu Bakal Paslon Perseorangan.
Ditandai dengan Berita Acara nomor: 147/PL.02.2-BA/7173/2/2024 perihal Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024.
Diketahui, Bakal Paslon Perseorangan atas nama Wenny Lumentut SE dan Octavian Michael Mait SKom, dokumennya dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Tomohon.
Pada prosesnya, pemeriksaan berkas ada kekurangan sehingga dikembalikan untuk diperbaiki.
Kemudian dimasukkan kembali pada Minggu (12/5/2024) pukul 22.20 Wita di Kantor KPU Tomohon.
“Jumlah dokumen Syarat Dukungan yang dimasukkan 11.111 dan jumlah sebaran dukungan di 5 kecamatan. Untuk syarat minimal Pilkada Tomohon yaitu 7.803 dukungan dan sebaran tiga kecamatan,” pungkasnya.
(vhp)