Youne ‘Ucok’ Simangunsong: 13-29 Mei, KPU Tomohon Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan 

oleh -721 Dilihat

Satu Bakal Paslon Perseorangan Dinyatakan Lengkap dan Diterima Dokumen Syarat Dukungan Minimal

TOMOHON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon segera melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon  Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024.

Anggota KPU Tomohon Youne ‘Ucok’ Simangunsong SH mengatakan, pihaknya kini masuk tahapan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap satu Bakal Paslon Perseorangan.

“Rentang waktunya yaitu 13 Mei 2024 hingga 29 Mei 2024,” sebut Ucok.

Lanjutnya, hingga batas waktu penyerahan syarat dukungan yang ditetapkan KPU Tomohon, hanya ada satu Bakal Paslon Perseorangan.

Baca juga:  PDIP dan Gerindra Kawal Kemenangan Caroll-Sendy 31.173 Suara Hingga ke MK

Ditandai dengan Berita Acara nomor: 147/PL.02.2-BA/7173/2/2024 perihal Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024.

Diketahui, Bakal Paslon Perseorangan atas nama Wenny Lumentut SE dan Octavian Michael Mait SKom, dokumennya dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Tomohon.

Pada prosesnya, pemeriksaan berkas ada kekurangan sehingga dikembalikan untuk diperbaiki.

Kemudian dimasukkan kembali pada Minggu (12/5/2024) pukul 22.20 Wita di Kantor KPU Tomohon.

“Jumlah dokumen Syarat Dukungan yang dimasukkan 11.111 dan jumlah sebaran dukungan di 5 kecamatan. Untuk syarat minimal Pilkada Tomohon yaitu 7.803 dukungan dan sebaran tiga kecamatan,” pungkasnya.

Baca juga:  Pemerintah Pusat Jadikan Kota Tomohon Kawasan Metropolitan

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.