KPU Tomohon Resmi Tutup Pengajuan Syarat Dukungan 13 Mei Pukul 00.00 Wita
TOMOHON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon resmi menutup pengajuan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024.
Penutupan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Tomohon Albertine GV Pijoh, Senin (12/5/2024) pukul 00.00 Wita.
Dikatakan Albertine GV Pijoh, KPU Kota Tomohon hanya menerima pengajuan syarat dukungan dari satu bakal Paslon Perseorangan hingga batas waktu yang ditentukan yaitu Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Wita.
Selanjutnya, KPU Tomohon akan mengecek syarat dukungan minimal yang diajukan Bakal Paslon Perseorangan melalui SILON (Sistem Informasi Pencalonan) KPU.
Yaitu, minimal 10 persen dari penduduk yang mempunyai hak pilih. Dalam hal ini, untuk Kota Tomohon harus dipenuhi Bakal Paslon Perseorangan minimal didukung oleh 7.803 pemilih dengan sebaran paling kurang 3 kecamatan.
“Kalau syarat dukungan tidak terpenuhi, tentunya Bakal Paslon Perseorangan dapat ditolak pengajuannya,” tambah Albertine GV Pijoh didampingi Kadiv Teknis Penyelenggaraan Deisy Soputan.
Ditambahkannya, syarat dokumen jika telah dipenuhi oleh Bakal Paslon Perseorangan maka akan dituangkan dalam form Berita Acara.
Terpantau, penutupan batas waktu pengajuan syarat dukungan bakal Paslon Perseorangan kali ini turut diawasi oleh Ketua Bawaslu Stenly Kowaas bersama jajaran pimpinan.
(vhp)