Syarat Dukungan Minimal tak Terpenuhi, Bakal Paslon Perseorangan Gugur ke Pilkada Tomohon 2024

oleh -2883 Dilihat

KPU Tomohon Resmi Tutup Pengajuan Syarat Dukungan 13 Mei Pukul 00.00 Wita

TOMOHON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon resmi menutup pengajuan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024.

Penutupan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Tomohon Albertine GV Pijoh, Senin (12/5/2024) pukul 00.00 Wita.

Dikatakan Albertine GV Pijoh, KPU Kota Tomohon hanya menerima pengajuan syarat dukungan dari satu bakal Paslon Perseorangan hingga batas waktu yang ditentukan yaitu Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Wita.

Baca juga:  Anggota DPRD Tomohon Vonny Mongdong Bersyukur Bersama Keluarga dan Pendukung Setia, Ini Wejangan Langsung Ketua PDIP Sulut

Selanjutnya, KPU Tomohon akan mengecek syarat dukungan minimal yang diajukan Bakal Paslon Perseorangan melalui SILON (Sistem Informasi Pencalonan) KPU.

Yaitu, minimal 10 persen dari penduduk yang mempunyai hak pilih. Dalam hal ini, untuk Kota Tomohon harus dipenuhi Bakal Paslon Perseorangan minimal didukung oleh 7.803 pemilih dengan sebaran paling kurang 3 kecamatan.

“Kalau syarat dukungan tidak terpenuhi, tentunya Bakal Paslon Perseorangan dapat ditolak pengajuannya,” tambah Albertine GV Pijoh didampingi Kadiv Teknis Penyelenggaraan Deisy Soputan.

Ditambahkannya, syarat dokumen jika telah dipenuhi oleh Bakal Paslon Perseorangan maka akan dituangkan dalam form Berita Acara.

Baca juga:  Sinyal Eksodus Sejumlah PNS Pemkot Tomohon ke Pemda Lain, Sekkot Edwin Roring: Belum Ada Permohonan Resmi

Terpantau, penutupan batas waktu pengajuan syarat dukungan bakal Paslon Perseorangan kali ini turut diawasi oleh Ketua Bawaslu Stenly Kowaas bersama jajaran pimpinan.

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.