KPU Sitaro Umumkan Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPS, ini Persyaratannya!

oleh -6020 Dilihat

SITARO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran untuk seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Ketua KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum.

Perpanjangan waktu pendaftaran selama 2 hari terjadi karena hingga batas waktu pendaftaran, tidak ada peserta yang mendaftar atau jumlah pendaftar kurang dari 2 kali jumlah PPS yang dibutuhkan.

Waktu pendaftaran diperpanjang mulai hari ini tanggal 10 Mei 2024 hingga 11 Mei 2024 di beberapa kelurahan/desa yang telah ditetapkan.

Berikut syarat dan persyaratan pendaftaran PPS Pilkada 2024:

Syarat Pendaftaran:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca juga:  Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang Belum Cair, Warga Tagulandang Keluhkan Keterlambatan, ini Jawaban BPBD Sitaro

Persyaratan Dokumen:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat keterangan sehat jasmani.
5. Daftar riwayat hidup.
6. Pas foto berwarna 4×6.
7. Surat keterangan partai politik (jika pernah menjadi anggota partai politik).
8. Surat pernyataan bermeterai yang memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.

Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan
dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes
tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih
lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro.

Baca juga:  Merasa Punya Kuasa, Oknum Kepala Desa di Tagulandang "Pecat" 4 Petugas Kebersihan Plus 1 Kader Tanpa Alasan Jelas

Alamat: Kantor KPU Kab. Kep. Siau Tagulandang Biaro, Jln.Lokong Banua, Kel. Ondong Kec. Siau Barat.

Kontak:
0823 4677 Ol98 (Deisy Lahutung)
0823 9435 5558 (Muchamad Bilondatu)
0851 7210 5813 (Hendrik Tapahing)

Ketua KPU Kabupaten Sitaro Stevanus Kaaro.

Dikesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Sitaro Stevanus Kaaro berharap masyarakat dapat meningkatkan partisipasinya di pilkada nanti.

“Dengan perpanjangan waktu pendaftaran ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi Pilkada 2024 dapat semakin meningkat,” imbuh Stevo, sapaan akrab Ketua KPU Kabupaten Sitaro. (ighel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.