Kasi Humas Polres Tomohon: Barang Bukti Sebatang Kayu Dihantamkan ke Kepala Korban
TOMOHON-Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku penganiayaan berat terhadap Julius Rampengan (59), warga Desa Senduk Jaga 3, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Korban yang sehari-harinya sebagai petani diduga tewas dibunuh oleh FJ alias Ferdy (63), warga Desa Senduk Jaga 2, kecamatan yang sama dengan korban, Selasa (23/4/2024) malam.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh membenarkan penangkapan terduga pelaku FJ.
Ketika diinterogasi, terduga pelaku FJ akui menganiaya korban sampai meninggal dunia dengan cara memukul menggunakan sebatang kayu sebanyak tiga kali ke arah kepala korban. Hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri.
Keesokan siangnya, Rabu (23/4/2024) pukul 13.00 Wita, terduga pelaku kembali ke TKP untuk cek keadaan korban.
Alasan terduga pelaku menganiaya korban sampai meninggal dunia karena permasalahan kepemilikan rumah yang saat ini ditinggali oleh korban.
“Di mana kedua belah pihak bersikeras menyatakan bahwa rumah tersebut adalah milik mereka. Korban dan terduga pelaku memiliki hubungan ipar,” sebut Kasi Humas.
Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan berupa batang kayu dengan panjang 68 cm yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
Barang bukti tersebut ditemukan di selokan yang berjarak sekira 10 meter dari TKP.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya sembari menyebut terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(vhp)