TAHUNA – Assiten I Pemkab Sangihe Johanis Pilat menyikapi serius pernyataan melalui postingan akun FB atas nama Irvan Mamadoa Ogelang. Menurut Pilat bahwa apa yang ditulis bersangkutan itu merupakan pendapat yang membuat bersangkutan mengambil kesimpulan.
Kalau berbicara soal lingkungan saya sendiri merupakan salah satu Ketua Forum Kebencanaan sejak tahun 2006.
“Intinya saya tidak mungkin akan berbicara seperti itu”, ungkap Pilat.
Lebih lanjut Pilat menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten dalam kapasitas tambang tetap konsisten dengan UU yang melarang terkait di wilayah kepulauan yang luasnya di bawah 2000 meter persegi.
“Yang saya tegaskan saat itu, sampai dengan detik ini PT TMS tetap memegang konsensi Kontrak Karya. Jadi kalau ingin ke depan ada WPR dan selajutnya IPR maka haruslah ada komunikasi dengan PT TMS selaku konsensi pemegang Kontrak Karya”, jelasnya kembali sambil menegaskan kembali lagi bahwa apa yang diutarakan oleh bersangkutan itu adalah kesimpulan yang bersangkutan.
(sam)