Respon Cepat, Kejari Kotamobagu Layangkan Surat Panggilan untuk Sangadi Desa Toruakat

oleh -2464 Dilihat
Sangadi (Kepala Desa) Desa Toruakat, Tomi Mokobela.

BOLMONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu akhirnya menindaklanjuti laporan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Bolaang Mongondow (Bolmong) atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Toruakat Tomi Mokobela, yang dilayangkan JPKP pada 25 Januari 2024 lalu.

Menurut sumber dari Kejari Kotamobagu, bahwa pihak Kejari Kotamobagu telah melayangkan surat panggilan kepada 5 orang perangkat Desa Toruakat untuk dimintai keterangan terkait laporan dari DPD JPKP Bolmong.

“Betul, kemarin (Kamis,29 Februari 2024) surat panggilan tersebut sudah kami kirimkan kepada Sangadi Desa Toruakat, Sekretaris Desa Toruakat, BPD Desa Toruakat, mantan Bendahara Desa Toruakat (tahun 2021), serta mantan pendamping desa (tahun 2021)  dan rencananya, mereka akan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 5 Maret 2024 nanti,” kata sumber dari Kejari Kotamobagu.

Baca juga:  Aksi Brutal Fredy Oroh Di Laporkan Masyarakat Ke Polres Bolmong

Untuk diketahui, Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan ( JPKP ) DPD Bolaang Mongondow, telah resmi melaporkan Sangadi (Kepala Desa) Toruakat, Tomi Mokobela ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana  Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2023, pada 24 Januari 2024 lalu.

Sementara, Ketua DPD JPKP Bolaang Mongondow Tonny Ruland Datu, didampingi beberapa pengurus DPD JPKP Bolmong pada 29 Februari 2024 kemarin, telah mendatangi Kantor Kejari Kotamobagu guna menanyakan tindaklanjut dari laporan tersebut.

(Ronal)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.