MANADO-Pengamat Kepemiluan Dr Ferry Liando menilai hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sangat berpengaruh pada Pemilihan Kepala Daerah.
Diutarakannya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebut bahwa syarat partai politik yang dapat mengajukan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen jumlah Anggota DPRD.
“Dikomparasi ke DPRD Sulut dengan total 45 kursi berarti 20 persen berjumlah 9 kursi,” sebut Ferry Liando.
Dengan demikian, lanjut Akademisi Unsrat tersebut, hasil Pemilu ini membawa dampak bagi PDIP.
Karena tidak lagi harus mencari dukungan dari Parpol lain agar syarat terpenuhi.
“Jika mengusung calon Pilkada terdapat gabungan 2 parpol atau lebih, efek negatifnya besar sekali,” ujarnya.
“Masih dalam tahapan kampanye saja mereka sudah konflik, apalagi ketika telah berkuasa,” sambung Ferry Liando.
Lanjutnya, banyak pasangan Kepala Daerah yang konflik karena mereka diusung oleh dua parpol berbeda.
Sedangkan di Sulut, banyak pasangan Kepala Daerah tidak konflik karena mereka diusung oleh satu parpol dan dari keanggotaan di satu parpol yang sama.
Seperti pasangan ODSK dan pasangan Andre Angouw-dr Richard Sualang sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, serta beberapa contoh kepala daerah yang lain.
Selain syarat parpol, ada juga syarat penggabungan parpol.
Penilaian Ferry Liando, kemungkinan parpol lain yang bisa muncul adalah Partai Demokrat, Golkar, Nasdem, dan Gerindra.
Hanya saja, untuk hasil sementara Pemilu sepertinya 4 Parpol itu belum bisa mengajukan Parpol sendiri.
“Parpol-parpol tersebut masih harus mengumpulkan kursi hingga harus mencapai 20 persen kursi atau 25 persen suara hasil Pemilu 2024,” sebut Ferry Liando.
(vhp)