Kadiv Hukum KPU Tomohon: Coblos Lebih Sekali Pidana Penjara Menanti
TOMOHON-Ketua KPU Kota Tomohon Albertien GV Pijoh mengatakan, Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) dan Form C Pemberitahuan menjadi syarat wajib bagi Daftar Pemilih Tetap yang akan menyalurkan hak pilih.
Meski begitu, Ketua KPU Tomohon memastikan bahwa KTP-el fisik tidak harus ditunjukkan jika hilang.
“Pemilih boleh membawa foto copy KTP-el, KTP digital, atau foto KTP yang tersimpan dalam galeri handphone,” sebutnya.
“Yang penting jati diri pengganti fisik KTP-el tersebut dapat terbaca jelas nama maupun foto pengenal dari pemilih yang bersangkutan,” jelas Albertien Pijoh dalam keterangannya usai kegiatan distribusi logistik Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Tomohon, Selasa (13/2/2024).
Lanjutnya, dokumen administrasi kependudukan juga boleh membawa Suket yang diterbitkan Dinas Dukcapil.
Apabila tidak terdaftar dalam DPT, pemilih boleh memilih di TPS. Pemilih ini masuk dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
Dengan yang terdaftar dalam DPT, pemilih ini wajib juga menunjukkan administrasi yang memuat NIK, foto dan identitas diri.
Jika DPT membawa Form Model C Pemberitahuan, DPTb membawa form model A Pindah Memilih.
“Untuk yang tidak terdaftar dalam DPT dan tidak termasuk dalam kategori DPTb, juga masih bisa memilih. Pemilih ini, masuk katagori Daftar Pemilih Khusus (DPK),” katanya.
Pemilih kategori ini, hanya cukup membawa KTP elektronik fisik. Namun, untuk pemilih DPK, baru boleh menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 wita.
Itupun jika tersedia surat suara sisa. Jika di TPS tempatnya memilih tidak tersedia, maka KPPS akan merekomendasikan ke TPS terdekat yang masih satu kelurahan dari TPS awal atau TPS alamat sesuai KTP.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Tomohon Youne Simangunsong mengingatkan bahwa setiap pemilih hanya diperkenankan memberikan satu suara untuk masing-masing jenis surat suara.
“Hal itu diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya.
Dikatakan Youne Simangunsong, setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dapat dipidana.
“Berupa pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak 18 juta rupiah,” pungkasnya.
(vhp)