Rabu 14 Februari Mari Jo ke TPS, Ini Bedanya Lima Jenis Surat Suara 

oleh -1288 Dilihat

TOMOHON-Pemilihan Umum 2024 siap digelar Rabu, 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengajak masyarakat yang masuk daftar pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Di mana pencoblosan dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.

Dalam proses pemungutan suara tersebut, pemilih akan diberikan hak suara untuk memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, DPR RI dan anggota DPRD tingkat provinsi serta tingkat kota.

Para pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap akan menerima lima surat suara.

Setiap surat suara yang akan digunakan memiliki warna yang berbeda-beda.

Baca juga:  Ujian Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tomohon Dijadwalkan 13 Desember 2024 

Surat suara berwarna ABU-ABU untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Surat suara berwarna Kuning untuk pemilihan DPR RI.

Surat suara berwarna MERAH untuk pemilihan DPD RI.

Surat suara berwarna BIRU untuk pemilihan DPRD tingkat PROVINSI.

Surat suara berwarna HIJAU untuk pemilihan DPRD tingkat KOTA.

Adapun surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memuat lima bagian informasi, yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung.

Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPD mencantumkan nama calon, foto calon, dan nomor urut.

Baca juga:  Wali Kota Caroll JA Senduk SH Pembina Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2024 di Kota Tomohon

Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik yang mengusung calon tersebut.

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.