TOMOHON-Komisioner Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda mengingatkan seluruh peserta Pemilu agar segera membersihkan konten kampanye yang ada di media sosial.
Dikatakan Handy Tumiwuda, pembersihan konten kampanye di media sosial pada saat memasuki masa tenang sesuai Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 jo UU 7/2023, dan Pasal 27 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Hal ini juga turut diimbau kepada media massa, media cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran supaya tidak lagi menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu untuk menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Sesuai diatur dalam Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017, juga Pasal 54 ayat (4) PKPU 15/2023.
“Jadi akan lebih elok jika masa tenang Pemilu 2024 ini, akun-akun media sosial tidak lagi memposting atau re-post hal-hal berkaitan kampanye peserta Pemilu,” sebut Handy Tumiwuda yang juga Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tomohon.
Hal ini juga turut dicermati oleh Akademisi Dr Irene Tangkawarow ST MISD.
Strategi pencegahan pelanggaran pada masa tenang, ucapnya, sangat tepat saat ini oleh Bawaslu dengan memaksimalkan peran Tim Fasilitasi Cyber.
“Tentunya memantau aktivitas dunia maya atau media sosial. Salah satunya juga memantau ujaran kebencian yang berkembang di berbagai platform medsos berkaitan pencalonan presiden maupun pencalonan anggota legislatif di semua tingkatan,” sebut Irene Tangkawarow yang sehari-harinya sebagai dosen di Universitas Negeri Manado (Unima).
(vhp)