Kadiv Arinny Poli: DPTb ke TPS Bawa KTP Elektronik dan Surat Pindah Memilih
TOMOHON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mencatat total 1.022 pemilih tambahan akan menyalurkan hak pilih di TPS yang tersebar di Kota Tomohon.
“Data pemilih tambahan 1.022 masuk dan 833 keluar,” sebut Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tomohon Arinny Y Poli ketika dihubungi media sulutaktual.com beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, total keseluruhan tersebut sesuai batas waktu pengurusan pindah memilih dalam dua kesempatan yang diberikan oleh KPU.
Yaitu, H-30 dan H-7 hari pemilihan 14 Februari 2024.
“Bagi pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb, saat akan ke TPS pada 14 Februari nanti diharapkan membawa KTP-Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) juga Model A-Surat Pindah Memilih,” imbau Arinny Poli.
DPTb adalah Pemilih DPT. Namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat Pemilih terdaftar di DPT Online atau sesuai alamat KTP.
DPTb mengurus dan membawa formulir A Pindah Memilih ke TPS tujuan.
Dihimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
Surat suara yang diperoleh DPTb akan menyesuaikan tergantung alasan pindah memilih atau pindah lokasi TPS.
(vhp)