TOMOHON-Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki masa tenang.
Berlangsung tiga hari, 11-13 Februari atau sebelum hari pemungutan suara.
Ketua Divisi Hukum KPU Tomohon Youne Simangunsong SH mengatakan, pelarangan bagi peserta Pemilu melakukan aktivitas kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Antara lain, pelarangan pertemuan terbatas dan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu di tempat umum, pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum.
Selain itu, pelarangan pelaksanaan rapat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media elektronik, maupun media daring.
Masa tenang ini juga mengatur pelarangan terhadap peserta Pemilu berkaitan debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon.
Begitu juga kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(vhp)