BOLMONG – Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan ( JPKP ) DPD Bolaang Mongondow (Bolmong), telah resmi melaporkan Sangadi (Kepala Desa) Toruakat, Tomi Mokobela ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2023, pada 24 Januari 2024 lalu.
Rabu (7/2/2024) lalu, DPD JPKP Bolaang Mongondow melalui Kepala Bidang Investigasi, kembali berkoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri Kotamobagu, guna menanyakan perkembangan laporan tersebut.
“Laporan tersebut masih berproses. Saat ini kami sedang mendalami serta mengumpulkan bukti-bukti. Lapran tersebut menjadi atensi kami, dan perkembangan penyelidikan kasus tersebut, akan secepatnya kami informasikan dan komunikasikan dengan DPD JPKP Bolmong,” jelas Kasi Intel Kejari Kotamobagu, Meydi Wensen kepada Ketua DPD JPKP Bolmong, Tonny Ruland Datu.
Sementara, Tonny Ruland Datu sebagai Ketua DPD JPKP Bolaang Mongondow mengapresiasi dan berterimakasih kepada pihak kejaksaan Negeri Kotamobagu yang telah memberikan perhatian khusus terhadap laporan tersebut.
“Kami berharap, kejaksaan Negeri Kotamobagu bisa bersinergi dengan JPKP dalam melaksanakan penegakan hukum, terutama pada kasus-kasus tindak pidana korupsi, yang menurut penilaian kami adalah sebagai usaha untuk memperkaya diri sendiri dan sekelompok orang, yang pada intinya akan menambah kesengsaraan rakyat,” kata Tonny kepada Media ini.
(Ronal)