Minahasa,- 06 Februari 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia SH, MH, bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Debby Kenap, Jaksa Fasilitator Septyiana Rahayu SH, dan Paskahlis Sumelang SH, menggelar ekspos untuk 3 (tiga) perkara Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, melalui media Zoom Meeting.
Restorative justice merupakan pendekatan hukum yang fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat. Ekspos perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk memastikan bahwa keadilan diwujudkan melalui pendekatan yang lebih holistik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam ekspos tersebut, Kajari Minahasa Diky Oktavia, SH, MH, memberikan penjelasan rinci tentang perkara restorative justice yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Minahasa tersebut. Mulai dari menjelaskan secara singkat tentang duduk perkara dan kenapa sampai perkara tersebut bisa dilakukan restorative justice, lengkap dengan persyaratan-persyaratanya serta bagaimana restorative justice diterapkan untuk mencapai rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.
Ekspose perkara restorative justice ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk terus berinovasi tugas dan fungsinya, sekaligus memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pendekatan hukum alternatif yang dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam penyelesaian perkara.