TOMOHON-Pemerintah Kota Tomohon menjamin pelayanan publik memenuhi standar akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
Hal tersebut diutarakan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Masna Pioh SSos pada kegiatan Forum Konsultasi Publik Bagian Organisasi Setda Tomohon, Rabu (2/2/2024).
Lanjut Masna Pioh, terpenuhinya standar pelayanan tersebut dapat meminimalisir tindakan-tindakan maladministrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, penundaan berlarut dan sebagainya yang merupakan celah terjadinya tindakan korupsi.
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sambung Masna Pioh, penyelenggara dituntut untuk menerapkan prinsip efektif, efisien, inovatif dan komitmen mutu.
Karena orientasi dari pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat, masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan apa yang diharapkan atau bahkan melebihi dari harapan masyarakat.
Kegiatan forum konsultasi publik tersebut menghadirkan narasumber yaitu Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara Meylani Limpar SH MH, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Manado Dr Nikolas Wuryaningrat SE MSc, Ketua DPC Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kota Tomohon Jerry Uno, dan Kepala Bagian Organisasi Setda Tomohon Paulla Pontoh SE MAP.
(vhp)