TOMOHON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon mencatat 348 pendaftar Pengawas TPS (PTPS). Terdiri dari 129 pendaftar laki-laki dan 219 pendaftar perempuan.
Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas mengimbau masyarakat Kota Tomohon untuk ikut mencermati daftar nama calon Pengawas TPS yang sejak pekan lalu diumumkan oleh Panwascam dan PKD.
“Daftar nama calon PTPS yang lolos seleksi berkas sudah ditempel di setiap kantor lurah. Kami mengimbau masyarakat untuk mencermatinya,” ujar Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas.
Menurutnya sangat penting partisipasi masyarakat luas dan tahapan tanggapan/masukan masyarakat terkait calon PTPS.
“Supaya masyarakat, termasuk teman-teman media, bisa melaporkan nama-nama calon PTPS yang terindikasi jadi pengurus Parpol atau tim sukses aktif caleg/paslon pilpres/calon DPD,” ungkap Kowaas.
Masukan dan tanggapan masyarakat nanti akan diklarifikasi ke calon yang bersangkutan.
“Jika terbukti benar, pasti akan dicoret. Bagi Bawaslu, menjadi PTPS harus netral dan independen,” tegasnya sembari menambahkan, sesuai Juknis rekrutmen PTPS masukan dan tanggapan masyarakat harus bersifat resmi.
“Pelapor wajib untuk menyampaikan fotokopi identitas resmi dalam hal ini KTP,” tutup Kowaas.
(vhp)