KPU Tomohon Jamin Surat Suara Rusak Dimusnahkan, AV Pijoh: Telah Dilaporkan ke Provinsi untuk Ganti Baru 

oleh -1476 Dilihat
Ketua KPU Tomohon Albertine V Pijoh.

TOMOHON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah melaporkan ke KPU Provinsi terkait surat suara yang rusak pasca rampung pelipatan surat suara, Selasa (9/1/2024) lalu.

Ketua KPU Tomohon Albertine Vierna Pijoh menjelaskan, dari total 398.650 surat suara hanya kurang dari 1 persen yang rusak atau cacat.

“Kami sudah melaporkan ke KPU Provinsi untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak penyedia melalui Sistem Informasi Logistik atau Silog,” ujarnya, sembari menambahkan surat suara tersebut akan diganti yang baru.

AV Pijoh menjamin surat suara rusak akan dimusnahkan.

Baca juga:  Manajemen RSUP Kandou Serius Perbaiki Alat Medis untuk Tindakan Operasi, Tiba dari Luar Daerah Kamis Hari Ini 

“Tentunya dengan pengawasan oleh Bawaslu maupun Forkopimda,” tutur AV Pijoh.

Diketahui, surat suara Pemilu tahun 2024 diterima KPU Tomohon pada 19 Desember 2023 lalu di Gudang Logistik KPU Kota Bitung.

Selanjutnya, Logistik Surat Suara dibawa menuju Gudang Logistik KPU Kota Tomohon pukul 02.00 Wita.

Ketika itu, logistik tiba di Gudang logistik KPU Kota Tomohon pada pukul 05.15 Wita dihari selanjutnya Rabu, 20 Desember 2023.

Surat suara yang diterima KPU Kota Tomohon yaitu Surat Suara DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota, dan surat suara Pemilihan Presiden & Wakil Presiden (PPWP).

Baca juga:  Transplantasi Ginjal Solusi Paling Efektif, Kini Jadi Layanan Unggulan RSUP Kandou 

Termasuk didalamnya cadangan 2% per TPS serta Surat Suara untuk PSU DPRD Kota dan Surat Suara untuk Pemilihan Presiden & Wakil Presiden (PPWP).

“Surat suara DPD juga sudah kami terima dan telah selesai disortir dan dilipat,” tambah Albertine V Pijoh.

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.