TOMOHON-Korban kasus penganiayaan di salah satu kafe di Kota Tomohon, AJK alias Dio (19), warga Kecamatan Tomohon Selatan, kembali mendatangi Polres Tomohon didampingi tim kuasa hukum.
Diakuinya, kedatangan tersebut untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan kasus oleh Polres Tomohon.
Didampingi Hillary Lasut dari HBL Foundation, korban akui jika pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka terus menindaklanjuti laporan selama tidak ada itikad untuk berdamai dari pihak terlapor yang dituangkan dalam bentuk hitam diatas putih.
Sementara itu, Polres Tomohon menjamin proses penyelesaian kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sejumlah pekerja di Resto Kai Meya berjalan sesuai mekanisme, tahapan dan prosedur.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM melalui Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang SH MH menegaskan jika proses penyelesaian kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.
“Tidak ada intervensi,” tutur Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang.
Lanjutnya, Polres Tomohon masih menunggu hasil visum korban yang ditangani salah satu RS swasta di Tomohon.
“Percayakan sepenuhnya proses penanganan kasus ini ke aparat penegak hukum,” tandasnya.
Kasus ini menyeruak ke publik pasca insiden penganiayaan yang melibatkan korban dengan karyawan Kai Meya Indonesia pada 1 Januari 2024 lalu sekira pukul 01.30 Wita.
(vhp)