TOMOHON-Pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Tomohon berkurang jumlah kasusnya selang waktu tahun 2022 dan tahun 2023.
Dalam kegiatan Press Release Akhir Tahun, Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM menjelaskan bahwa penindakan tilang sepanjang 1 Januari – 21 Desember 2023 terdata sebanyak 1.361 kasus.
“Jumlah tersebut berkurang jauh dari total penindakan tilang tahun 2022 sebanyak 3.461 kasus,” ujar Lerry Tutu.
“Itu berarti pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Tomohon turun hingga 60,68 persen,” sebut Kapolres Tomohon.
AKBP Lerry Tutu berpesan, masyarakat pengguna jalan kiranya menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
Ditambahkan Kasat Lantas Iptu Nicky N Pondalos SIP, penindakan langsung tilang berupa penggunaan knalpot brong, melawan arus, tidak memakai helm, parkir kendaraan di area larang parkir, juga sejumlah pelanggaran lain.
(vhp)