TAHUNA -Pelanggaran Pemilu tahun 2024 di Sangihe secara terang-terangan terus dilakukan oleh sejumlah Caleg yang diduga diback up pimpinan daerah dalam hal ini Pj Bupati Sangihe Rinny Tamuntuan.
Buktinya, Senin (18/12/2024) salah satu Mobil Dinas (Mobnas jenis Toyota Pick Up Hilux warna hitam dengan plat nomor DL 8097 A terpantqu warga dimobilisasi untum melakukan pemasangan atribut Caleg.
Adalah Caleg atas nama Fransiskus Andi Silangen ke DPRD Sulut Dapil Nusa Utara dan Rio Dodonkambey Caleg Dapil Sulut ke DPR RI.
Mobnas tersebut berhasil diabadikan oleh warga baik dalam bentuk video maupun foto sedang berada di jalan utama Tahuna melakukan pengangkutan Baliho kedua Caleg dimakasud.
Tokoh Pemuda Sangihe Joneex Karel angkat bicara menyikapi hal ini, dia meminta ketegasan Bawaslu Sangihe untuk menindaki pelanggaran Pemilu yang sudah terjadi.
“Ini jelas pelanggaran Pemilu 2024, dimana Mobnas dimobilisasi untuk kepentingan Caleg dari partai tertentu. Dan bawaslu harusnya segera melakukan tindakan terhadap dugaan pelanggaran ini”, ujar Karel.
Lebih lanjut ia mengatakan, sangatlah jelas intruksi Presiden Joko Widodo kepada semua Pj Gubernur, Bupati/Walikota agar tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu.
“Sangat disayangkan Pj Bupati Sangihe Rinny Tamuntuan yang berani melanggar intruksi ini. Memang benar Fransiskus Andi Silangen yang saat ini adalah Ketua DPRD Sulut adalah suaminya dan Rio Dodonkambey adalah ponakannya, tapi selaku Pj Bupati harusnya Tamuntuan netral bukan sebaliknya justru nekat melakukan pelanggaran Pemilu demi kepentingan pribadi maupun kelompok dan golongannya”, imbu Karel sambil mendesak Bawaslu harus segera melakukan tindakan.
(sam)