Pemkot Tomohon Dinobatkan Kualitas Tertinggi KP3, Sekkot Edwin Roring: Hasil Penilaian Empat Dimensi oleh Ombudsman RI

oleh -2267 Dilihat
Sekretaris Kota Edwin Roring SE ME (barisan kedua) ketika mendampingi Wali Kota Tomohon Caroll JA Senduk SH dalam sebuah kesempatan wawancara.

TOMOHON-Pemerintah Kota Tomohon era kepemimpinan Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk SH mendapat pengakuan dari Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam Ringkasan Eksekutif Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Kamis (14/12/2023), Pemerintah Kota Tomohon mendapat opini Kualitas Tertinggi dengan nilai 92,93.

Mendapat opini tersebut, Wali Kota Caroll Senduk melalui Sekretaris Kota Edwin Roring SE ME bersyukur atas masuknya Pemkot Tomohon sebagai 20 besar Kategori A atau Zonasi Hijau.

Adapun penilaian kepatuhan ini terdiri atas 4 dimensi.

Pertama, Dimensi Input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.

Pada variabel kompetensi mengukur pengetahuan pejabat dan petugas layanan mengenai komponen standar pelayanan, tugas dan kewenangan jabatan, bentuk-bentuk maladministrasi dan pengetahuan tentang layanan yang ramah kelompok marginal atau rentan.

Baca juga:  RSUP Kandou Support Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan, Upaya Bersama Kembangkan Pelayanan Kesehatan Anak 

Pada variabel sarana prasarana mengukur pemenuhan penjaminan mutu untuk pelayanan yang diberikan, frekuensi pengawasan internal, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta sarana prasarana dan fasilitas bagi pengguna layanan dan pengguna dengan perlakuan khusus.

Kedua, Dimensi Proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Pada variabel standar pelayanan publik mengukur pemenuhan informasi standar pelayanan seperti persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, maklumat pelayanan, visi misi pelayanan, moto pelayanan, atribut dan pelayanan terpadu.

Ketiga, Dimensi Output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi.

Baca juga:  Kajati Sulawesi Utara Support Penuh Transformasi Pelayanan RSUP Kandou 

Pada variabel penilaian persepsi maladministrasi mengukur persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi mengenai transparansi standar pelayanan di suatu unit layanan setelah selesai mengakses suatu layanan.

Variabel berikutnya yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat dan Standar Pelayanan Minimal.

Keempat, Dimensi Pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.

Pada variabel pengelolaan pengaduan diukur kewajiban pengelolaan pengaduan, pemenuhan sarana pengaduan, pembinaan terhadap
pengelola pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan dan informasi jangka waktu penyelesaian pengaduan.

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.