Kejari Minahasa Terima Tersangka Baru Terkait Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Luar Negeri Disparbud Minahasa

oleh -1028 Dilihat

Jumat, 01 Desember 2023 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa menerima penyerahan tersangka a.n YTM dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Minahasa dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Luar Negeri Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2016.

Kajari Minahasa Dicky Okctavia SH MH, melalui Kasie Intel Kejari Minahasa Suhendro G K, SH mengatakan, ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Minahasa atas nama SDB alias Debby

“Ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Minahasa SDB alias DB yang sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Manado Juni Kemarin.” Ungkap Suhendro.

Diketahui bahwa pada tahun 2016 tim paduan suara Minahasa Regency Choir (MRC) berangkat ke Rusia dalam Kepentingan Promosi pariwisata pada kegiatan lomba paduan suara bertajuk 9th Sochi World Choir Games 2016. Perjalanan dinas ini dibiayai menggunakan APBD dan dilaksanakan sejak tanggal 11 Juli 2016 s.d 22 Juli 2016, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa izin yang sah dari pemerintah dan lebih banyak diisi dengan tour wisata ke beberapa kota di Rusia. Dan kegiatan ini juga menyertakan orang di luar surat tugas yang keberangkatannya dibiayai dengan menggunkan APBD Kabupaten Minahasa.

Lebih lanjut Suhendro mengatakan, “YTM merupakan manager travel yang mengurus semua akomodasi dari perjalan dinas ini. Atas telaksananya kegiatan perjalan dinas luar negeri tersebut negara dirugikan sebesar Rp 1.960.000.000,” Ujar Suhendro.

Untuk perbuatannya, YTM diancam dengan Pasal: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya tersangka YTM dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: PRINT-1189/P.1.11/Ft.1/12/2023 tanggal 01 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 01 Desember 2023 s/d 20 Desember 2023.

“Bahwa setelah tahap II, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Minahasa akan menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado untuk disidangkan.” Tambah Suhendro mengakhiri.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  Dampingi Tim Kementrian Pertahanan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Bupati RD: Ini akan Menjadi Kebanggaan Rakyat Minahasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.