TOMOHON-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP menyosialisasikan penyelenggaraan penataan ruang kepada para pelaku usaha dari 44 kelurahan se-Kota Tomohon.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH diwakili Kadis PUPR Royke Tangkawarouw ST MSi mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon tetap berkomitmen menjadikan penataan ruang sebagai panduan pengembangan wilayah.
Di dalamnya berupa kebutuhan kawasan lindung, jaminan kualitas lingkungan hidup berimbang dengan kawasan budidaya, serta memproyeksikan area-area destinasi wisata penuh potensi.
“Untuk itu, secara operasional penataan ruang harus dipahami oleh pemangku kepentingan dan sektor-sektor terkait,” ujar Kadis PUPR Royke Tangkawarouw didampingi Kabid Tata Ruang Johnneddy Ering SST.
Pemahaman tersebut termasuk kepada para pelaku usaha dalam hal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi.
Di mana KKPR menjadi salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha.
Terpantau, KKPR dijelaskan secara rinci oleh Kepala DPM-PTSP Anneke Maindoka SSos MSi. Narasumber lain yaitu perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon.
(vhp)