SITARO – Kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini, Selasa 28 November 2023, yang akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye ini dianggap sebagai momen krusial dalam proses demokrasi di Indonesia. Meski begitu, terdapat sejumlah larangan yang harus diindahkan oleh partai politik, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye pemilu. Tidak terkecuali di Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Dalam kerangka Undang-undang Pemilu, kampanye didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih melalui penawaran visi, misi, program, dan/atau citra diri dari peserta Pemilu.
Stevanus Kaaro, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, menegaskan sejumlah larangan yang harus dihindari selama masa kampanye pemilu. Diantaranya adalah:
- Kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.
- Pembahasan yang mempertanyakan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
- Mengganggu ketertiban umum.
- Ancaman atau ajakan penggunaan kekerasan kepada individu, kelompok, atau peserta pemilu lain.
- Kerusakan atau penghilangan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu.
- Penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
- Melibatkan pihak tertentu seperti pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan warga negara yang tidak memiliki hak memilih.
- Penyalahgunaan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
Lebih lanjut, Kaaro menyoroti sanksi administratif yang dapat diberikan sebagai konsekuensi dari pelanggaran larangan tersebut. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye, alat peraga kampanye, dan penghentian iklan kampanye di berbagai media online, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Meski demikian, Kaaro berharap agar semua partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu di Kabupaten Kepulauan Sitaro tetap menjaga integritas pemilu.
“Sebagai upaya untuk menjaga integritas pemilu, penerapan dan kepatuhan terhadap larangan-larangan ini sangat penting agar proses pemilu dapat berlangsung adil, bebas dari pengaruh negatif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” tutup Kaaro. (ighel)