TAHUNA -Terhitung sejak Selasa (28/11/2023) hingga 10 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah merilis jadwal kampanye Pemilu 2024. Dengan demikian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai tingkatan diwajibkan mulai menegakan aturan terkait pelanggaran kampanye dalam Pemilu 2024.
Ketua Bappilu DPD II Partai Golkar Ben Pilat menyikapi hal ini, menyatakan bahwa saat ini sudah banyak pelanggaran pelaksanaan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Calon Legislatif dan terlihat secara kasat mata namun lemah penindakan oleh Bawaslu.
“Yaitu berupa pemasangan one way atau sticker di kendaraan bermotor. Terutama one way atau sticker yang dipasang di kendaraan bermotor roda empat baik itu angkutan umum maupun kendaraan pribadi”, ujar Pilat.
Mantan Assisten II Sekretariat Daerah Sangihe, Pilat menyebutkan aturan pelanggaran tersebut berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan dipertegas lagi dengan Peraturan Bupati Sangihe nomor 28 tahun 2018 tentang Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partain Politik, Calon Peserta Pemilihan Umum, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi lainnya.
“Dalam pasal 14 berbunyi pemohon pemasangan atribut publikasi. Dimana dalam point f nomor 12 menegaskan pelarangan memasang atribut pada kendaraan bermotor”, urai Pilat
Olehnya Pilat meminta pihak Bawaslu agar mampu melihat pelanggaran yang telah terjadi. “Ini penegakan aturan dan harus dilakukan Bawaslu demi penindakan terhadap pelanggaran aturan dan mekanisme dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang”, imbuhnya sambil mengharapkan Pemilu di Sangihe bisa berjalan dengan damai, aman dan berkualitas serta jauh dari berbagai pelanggaran.
(sam)