TONDANO-Kuasa Hukum Wenny Lumentut SE, Heivy Mandang SH menyatakan bahwa pihaknya akan memproses pidana pihak-pihak yang telah memfitnah klien-nya selama perkara nomor 380/Pdt.G/PN.Tnn/2023 bergulir di Pengadilan Negeri Tondano.
“Upaya membunuh karakter Pak Wenny Lumentut dilakukan oknum-oknum di luar. Putusan Majelis Hakim PN Tondano saat ini menunjukkan bahwa Wenny Lumentut pemilik sah objek sengketa di lima bidang tanah di Kelurahan Talete Dua,” kata Heivy Mandang SH, ketika diwawancarai usai sidang pembacaan putusan di PN Tondano, Kamis (9/11/2023).
Dia menegaskan, putusan Majelis Hakim PN Tondano tersebut akhirnya membuka kebenaran. Apalagi semua dalil pihak tergugat diputuskan ditolak Majelis Hakim.
“Karena itu kami akan menempuh jalur hukum kepada oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang sudah memfitnah klien kami,” tambah Heivy Mandang.
Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH MH didampingi Steven Walukow SH dan Dominggus Adrian Puturuhu SH serta Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH memutuskan objek sengketa perkara nomor 380/Pdt.G/PN.Tnn/2023 adalah milik Wenny Lumentut SE sebagai pihak penggugat.
(vhp)