Majelis Hakim Putuskan Objek Sengketa Perkara Nomor 380 Sah Milik Wenny Lumentut
TOMOHON-Akhirnya kebenaran muncul ke permukaan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang diketuai Nurdewi Sundari SH MH didampingi Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH dan Steven Walukow SH menyatakan bahwa objek sengketa perkara nomor 380/Pdt.G/2022/PN Tnn adalah sah milik Wenny Lumentut SE sebagai pihak penggugat.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH MH pada agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (9/11/2023) sore.
Beberapa putusan Majelis Hakim di antaranya menyatakan bahwa objek sengketa adalah sah milik pihak penggugat. Dan menolak segala petitum dari para pihak tergugat.
Kepada pihak tergugat I dan tergugat II diperintahkan untuk mencabut semua baliho pernyataan hak milik yang ada di objek sengketa.
Kuasa Hukum Penggugat, Heivy Mariska Agustina Mandang SH bersyukur putusan Majelis Hakim PN Tondano mengabulkan gugatan yang diajukan oleh kliennya sejak 14 November 2022 lalu.
“Intinya dari hasil putusan ini membuktikan bahwa klien kami, Pak Wenny Lumentut SE, adalah pembeli yang beritikad baik, pejabat yang bertanggung jawab, dan mengajukan gugatan ini atas nama pribadi dan bukan institusi,” ujar Heivy Mandang saat diwawancarai usai sidang pembacaan putusan tersebut.
(vhp)