TOMOHON-Plt Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Tomohon Inggrid Palit Spt MM memastikan bahwa kepemimpinan Wali Kota Caroll Senduk SH dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE mempedomani tiga dokumen Rencana Pembangunan.
Yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
Dijelaskan Inggrid Palit, RPJPD merupakan perencanaan makro politis berwawasan 20 tahun dan memuat visi, misi dan arah pembangunan Kota Tomohon jangka panjang. Selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan RPJMD setiap lima tahun.
Lanjutnya, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pembangunan lima tahun.
“Secara garis besar, memuat visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk SH dan Wenny Lumentut SE,” ujar Inggrid Palit.
Sedangkan RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun.
Disusun berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda Tentang RPJPD, RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
(vhp)