TOMOHON-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tomohon tentang Pengelolaan Sampah menjadi materi utama yang disosialisasikan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon.
Yaitu Ketua Djemmy Sundah SE, Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene dan Erens Kereh AMKL.
Ranperda Pengelolaan Sampah menjadi Ranperda inisiatif DPRD khususnya Komisi 3 DPRD Tomohon, mencakup 25 BAB dan 58 Pasal.
Ranperda inisiatif ini merupakan bentuk dukungan DPRD Tomohon sebagai Mitra kerja Pemerintah Kota Tomohon.
Bertujuan untuk mewujudkan lingkungan bersih, sehat, kondusif, serta menciptakan kawasan Kota Tomohon yang higienis.
Menyempurnakan dan menyebarluaskan Ranperda Pengelolaan Sampah yang sudah dibentuk Panitia Khusus oleh DPRD Tomohon, maka sosialisasi tersebut diharapkan mendapat masukan dan saran konstruktif dari seluruh lapisan masyarakat di Kota Tomohon.
Pada kesempatan Sosialisasi Ranperda pada Selasa (31/10/2023), Pimpinan DPRD Tomohon bertatap muka dengan sejumlah masyarakat di sejumlah wilayah.
Ketua DPRD Djemmy Sundah SE bersama narasumber Dr Ir Yongker Baali MSi selalu Tim Ahli memaparkan Ranperda kepada kalangan milenial dari Kelurahan Lansot, Kelurahan Pinaras dan Kelurahan Tumatangtang.
Wakil Ketua DPRD Drs Johny Runtuwene bersama narasumber Dr Ir Yongker Baali MSi bertatap muka dengan masyarakat dan para tokoh dari Kecamatan Tomohon Utara.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Erens Kereh AMKL bersama narasumber Anggota DPRD Jenny Sompotan menyosialisasikan Ranperda dimaksud kepada masyarakat Kelurahan Kinilow dan Kelurahan Kinilow Satu.
(vhp)