MANADO-Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Kandou Manado menjamin privasi pasien. Salah satunya dengan melarang pengunjung rumah sakit untuk mengambil foto atau video di lingkungan RSUP Prof Kandou.
Direktur Utama RSUP Prof Kandou Dr dr Ivonne Elisabeth Rotty MKes melalui Manager Tim Kerja Hukum dan Humas Ruslianto Apeldorn Urendeng SH mengatakan, pengambilan foto dan video di area pelayanan RSUP Prof Kandou tidak diperbolehkan.
Karena dapat melanggar privasi pasien, keluarga pasien, maupun petugas RS.
“Kecuali pasien atau keluarganya tidak keberatan maka pengambilan foto dan video diperbolehkan,” sebut Ruslianto Urendeng.
Hanya saja, penegasan pelarangan tetap diingatkan kepada seluruh pengunjung RSUP Kandou.
Sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada Pasal 48 dan Pasal 51, juga Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pada Pasal 40.
“Tim Kerja Hukum dan Humas RSUP Kandou menyebarkan informasi dimaksud melalui pemasangan poster. Termasuk imbauan bagi pengunjung terkait pelarangan anak usia dibawah 12 tahun memasuki kawasan pelayanan kesehatan RSUP Prof Kandou,” pungkasnya.
(vhp)