MINSEL – Tery Talumewo CS menyesalkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat terkait laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Dana Desa (DD) dan penggelapan aset Negara berupa beberapa unit Hand Tracktor yang diduga dilakukan oleh RM alias Ridel Marentek semasa dia menjabat Hukum di Desa Poopo Barat, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan.
Tery sapaan akrabnya saat di Wawancara pada Sabtu (14/10/2023) dirumah kediamannya mengatakan, untuk masalah laporan tersebut dia sangat kecewa kepada Aparat Penegak Hukum karena persoalan ini sudah dilaporkan dari tahun 2019.
“Laporan tersebut kami bawa ke Polda Sulut, Kejati Sulut dan Inspektorat Sulut. Ada beberapa kali kami cek perkembangan penanganan kasus tersebut jawabannya, mohon bersabar karena sedang di tela’ah. Ketika kami cek kembali, jawabannya adalah sudah dilimpahkan ke Polres, Kejari dan Inspektorat Minsel,” tutur Talumewo kesal.
Dikatakannya, pada Bulan Desember Tahun 2022 mereka cek kembali laporan tersebut sesuai arahan yang ada yaitu ke Polres, Kejari dan Inspektorat Minsel. Katanya lagi, awal Januari tahun ini mereka laporkan kembali kasus tersebut ke Inspektorat Minsel, dan sampai hari ini Tery dan teman – teman sebagai pelapor belum tahu perkembangan kasus ini seperti apa.
“Saya berharap agar kasus ini ada perkemangannya sehingga perjuangan saya dan teman – teman selama ini tidak sia – sia karena kami juga sudah berkorban waktu, tenaga, pikiran dan dana atas laporan kasus ini. Karena kami sewah mobil, makan, minum dan lainnya. Saya berharap agar ada keadilan juga perkembangan atas laporan kami ini. Belum lagi masyarakat terus bertanya kepada kami perkembangan kasusnya seperti apa, saya bingung mau jawab apa,” ungkap Tery.
(Red)