MINUT — Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 Antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, KPU dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara
Penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dengan KPU dan Bawaslu Minahasa Utara, bertempat di Aula Lt. 3 Kantor Bupati. Senin(16/10/2023).
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum saat ini, sebagai bagian dari tahapan Pemilu, dan merupakan bentuk apresiasi, kepedulian, komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dalam mewujudkan dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga dapat terlaksana sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan Penyelenggara Pemilu.
“Pemkab Minut menyetujui dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp. 59 miliar. Sebanyak Rp 43 miliar dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Rp 16 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten,” ungkap Bupati.
Turut hadir Wakil Bupati Kevin Lotulung, S.H. M.H., Forkopimda, Sekretaris Daerah, Komisioner KPU Provinsi Korwil Minut Salman Saelangi, S.Kel., Ketua KPU Minut, Ketua Bawaslu Minut, Komisioner KPU Minut, Komisioner Bawaslu Minut dan seluruh jajaran Pemkab Minut yang hadir.(HumasPemkab Minut/Ria)