Wakil Ketua DPRD: Mono dan James Punya Legal Standing, Belum Ada SK Dewan untuk Perubahan Komposisi Banggar
TOMOHON-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon telah menyalahi aturan terkait pelaksanaan rolling Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berupa Badan Anggaran (Banggar).
Demikian pernyataan tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Tomohon Noldie V Lengkong.
“Perubahan komposisi Banggar DPRD Tomohon pada 11 September 2023 lalu oleh saudara Ketua DPRD Djemmy Sundah, tidak sesuai mekanisme,” ucap Noldie Lengkong.
Diterangkannya, hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk agenda DPRD selama bulan September tidak pernah mengagendakan rapat paripurna perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Apalagi penetapan komposisi Banggar tersebut tidak masuk dalam skenario rapat paripurna saat itu.
Dengan demikian rolling AKD beberapa waktu lalu termasuk Banggar yang dilakukan oleh Ketua DPRD, cacat hukum.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Tomohon Drs Johny Runtuwene memastikan, sampai dengan detik ini dirinya tak pernah melihat atau diperlihatkan kalau sudah ada Surat Keputusan (SK) DPRD yang berlaku saat ini menyangkut perubahan Banggar DPRD Tomohon.
Menurut penilaian kami, sambung Johny Runtuwene, bahwa James Kojongian dan Ferdinand Mono Turang memiliki legal standing sebagai Anggota Banggar.
Karena itu dalam pembahasan P-APBD 2023 bersama TAPD, kedua nama tersebut mempunyai sah dan beralasan menurut hukum. Didasarkan pada SK DPRD yang berlaku saat ini.
(vhp)