Genjot Layanan Kesehatan Berbasis Digital, RSUD Maria Walanda Maramis Luncurkan SIMRS

oleh -688 Dilihat

MINUT — Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara lewat RSUD Maria Walanda Maramis luncurkan Layanan Kesehatan Berbasis Digital Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) berbasis digital. Terobosan baru ini diresmikan langsung Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si, Senin (9/10/2023).

Bupati Joune Ganda mengatakan bahwa program ini juga mendukung program UHC (Universal Health Coverage) non cut off yang harus diimbangi dengan fasilitas pelayanan rumah sakit. Komitmen kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan terbaik di Minahasa Utara semakin terwujud.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen untuk membawa RSUD Maria Walanda Maramis menjadi rumah sakit yang berkualitas baik yang ditujukan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Adapun pengembangan layanan baru ini , akan membawa pengaruh terhadap perubahan budaya kerja SDM yang lebih cekatan, kreatif dan inovatif,  perubahan layanan kesehatan yang lebih mudah diakses oleh pengguna layanan, optimalisasi  proses maupun prosedur sesuai standar pelayanan yang berkualitas, dan melakukan perbaikan terus menerus, serta produk layanan yang menambah nilai manfaat, adil, dan ramah lingkungan.

“SIMRS di RSUD Maria Walanda Maramis juga merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah perubahan ini merupakan komitmen dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima, dan bermutu sebagai Rumah Sakit Rujukan Regional II, RS Pariwisata berbasis digital tahun 2026” ujarnya.

Sementara itu Dirut RSUD Maria Walanda Maramis DR.dr. Joyce Katuuk menyebutkan sejalan dengan diterapkannya SIMRS juga merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan PAD.

”Langkah perubahan ini merupakan Komitmen mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima dan bermutu sejalan dengan program misi ke-empat Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tentang pemanfaatan teknologi informasi yang sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 mengenai seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan menggunakan rekam medis elektronik sebagai dokumen dalam pemberian pelayanan di fasyankes,” kata Katuuk.

<lTransformasi Kesehatan dengan menerapkan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) berbasis digital dan pengembangan layanan baru yang membawa pengaruh terhadap: Perubahan budaya kerja SDM yang lebih cekatan, kreatif dan inovatif. Perubahan Layanan Kesehatan yang lebih mudah diakses oleh pengguna layanan. Optimasi proses maupun prosedur sesuai standar pelayanan yang berkualitas, dan melakukan perbaikan terus menerus. Produk layanan yang menambah nilai manfaat, adil, dan ramah lingkungan.

Turut hadir Sekda Ir.Novry Wowiling, Kejaksaan, Polres, Kodim 1310 Btg Minut, para Assisten, staf Ahli, Staf Khusus Bupati, pejabat esalon 2 dan Tenaga Medis serta undangan lainnya.(Ria)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.