TOMOHON-Cacat tidaknya atau sah tidaknya sebuah keputusan persetujuan DPRD berada ditangan lembaga yudikatif. Bukan di eksekutif dan bukan pula di legislatif.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Tomohon Drs Johny Runtuwene pasca rapat paripurna tingkat II DPRD Tomohon terkait persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2023, 28 September 2023 lalu.
“Karena yang menentukan cacat tidaknya atau sah tidaknya bukanlah mereka bukan pula saya. Tetapi ada lembaga yang berwenang secara atributif untuk memutuskan cacat tidaknya atau sah tidaknya keputusan persetujuan tersebut,” ujar Johnru, Sabtu (7/10/2023).
Perdebatan, silang pendapat, dan hujan interupsi, ucap Johnru, adalah suatu dinamika politik di dalam lembaga politik. Itu adalah hal yang biasa terjadi.
“Seharusnya kalau yang bersangkutan merasa tidak mampu untuk memimpin rapat, serahkan saja kepada saya dan pak Erens, lalu kemudian silahkan walk out,” sebut Johnru.
Bahwa adanya pernyataan yang antara lain mengatakan “sidang sudah ditutup oleh pimpinan, jadi paripurna sudah selesai dan peserta sidang sudah berhak untuk pulang”, adalah bukan atas nama Pimpinan DPRD.
Melainkan atas inisiatif pribadi yang bersangkutan oleh karena tiga orang Pimpinan DPRD tidak pernah membicarakan apalagi menyepakati hal tersebut.
“Kalau pun memang ada pembicaraan ke arah situ, secara tegas saya akan tolak,” kata Johnru me-warning.
Karena menurutnya, itu merupakan tindakan yang tidak bersesuaian dengan Tata Tertib (Tatib) atau malah dapat dianggap melanggar Tatib (Pasal 33 PP 12/2018).
“Dan yang terakhir, jangan merasa pendapatmu lah yang paling benar,” pungkasnya.
(vhp)