TOMOHON-Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian mengesahkan pemberhentian dengan hormat Wenny Lumentut SE sebagai Wakil Wali Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara.
Pengesahan tersebut sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-4052 tahun 2023 tertanggal 3 Oktober 2023.
Diketahui, pengesahan tersebut memperhatikan surat pengunduran diri Wenny Lumentut SE selalu Wawali Tomohon yang diterima Kemendagri pada 5 Mei 2023.
Kemudian Surat Ketua DPRD Kota Tomohon tanggal 26 Juli 2023 perihal usulan pemberhentian Wawali Tomohon, dan Surat Gubernur Sulawesi Utara tanggal 8 September 2023 perihal usulan pemberhentian Wawali Tomohon, Sulawesi Utara.
Mendagri Tito Karnavian juga menyatakan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama Wenny Lumentut SE memangku jabatan tersebut.
Keputusan Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap pada Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pasca beredarnya kabar dimaksud, banyak kalangan masyarakat mendoakan agar Wenny Lumentut SE mendapat kepercayaan dan nantinya duduk sebagai Wakil Rakyat Sulawesi Utara di Senayan (DPR-RI).
Diketahui, pada Pemilu 2024 nanti, Wenny Lumentut masuk Daftar Calon Sementara PDI Perjuangan ke DPR RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Utara.
(vhp)