10 JTP Pemkab Sangihe Uji Kompetensi

oleh -4884 Dilihat
Kepala BKPSDMD Sangihe Aris Pilat.

TAHUNA– Sesuai ketentuan pasal 69 ayat satu (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-1073/JP.00.01/03/2023 tertanggal 16 Maret 2023, maka Pemkab Sangihe menggelar uji kompetensi untuk 10 Jabatan Tinggi Pratama (JTP).

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sangihe Aris Pilat ketika dihubungi awak media, Rabu (27/09/2023).

Menurutnya saat ini sudah pada tahapan penulisan makalah.

“Kalau tidak ada halangan rencana pada Senin 3 Oktober mendatang sudah pada tahapan pemaparan makalah”, singkat Pilat sambil menyatakan bahwa usai pelaksanaan uji kompetensi akan segera dilantik.

Baca juga:  Jabat Kapolsek Tamako, Roring: Kepercayaan Adalah Amanah

10 JTP yang diuji kompetensi tersebut masing-masing, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertnahan Daerah, Kepala Dinas Pertanian Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah, Kepala Dinas Sosial Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah.

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.