MINUT — Selasa (26/9/2023) Badan Pengawas Pemilu SMinahasa Utara (Bawaslu Minut) gelar sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu di Hotel Sutan Raja Minut.
Sosialisasi ini dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Kabupaten Minahasa Utara. Dengan menghadirkan pematri Neni Kumayas dan Andre Mongdong
Dibuka Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar didampingi Koordintator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minut, Waldi Mokodompit, Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Philipus Bawengan, diikuti 10 Camat, Kesbangpol, Disdukcapil, Satpol PP, BKD dan media.
Dikatakan Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar, sosialisasi ini mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melanggar aturan saat pemilu.
“ASN jangan melibatkan diri di setiap aktivitas kampanye. Apalagi mendukung salah satu partai ataupun salah satu calon. ASN dituntut harus netral, meskipun dalam Undang-Undang punya hak memilih. Tapi yang dilarang adalah jangan ada mengangkat simbol jari yang identik dengan simbol partai, komentar dukungan di media sosial yang notabene adalah bahan kampanye di pemilu,” jelas Rocky.
Untuk itu, lewat kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu berharap dapat memberikan manfaat positif bagi peserta yang terundang dan hadir saat ini. Serta meningkatkan pemahaman terkait regulasi larangan bagi ASN selama tahapan pemilu.(Ria)