TOMOHON-Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Tomohon menyambut baik masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH) untuk nantinya menjadi Perda Kota Tomohon.
Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Tomohon Julianita Sherly Chintya Wongkar BBus MComm mengatakan, pengajuan Ranperda ini adalah langkah maju dari Pemerintah Kota Tomohon di era kepemimpinan Wali Kota Caroll Senduk dan Wawali Wenny Lumentut untuk memberi jaminan perlakuan adil bagi masyarakat di hadapan hukum.
Adanya keluhan masyarakat yang mengalami ketidakadilan perlakuan hukum dikarenakan tidak mampu menghadapi persidangan perkara akibat dari keterbatasan pengetahuan, pemahaman, keterbatasan fisik berupa disabilitas maupun terbatasnya kemampuan ekonomi.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan sama di hadapan hukum adalah salah satu jenis hak asasi manusia yang dijamin dalam ketentuan Pasal 23 Ayat 1 UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Diketahui, Fraksi PDIP DPRD Tomohon juga resmi mengutus Noldie V Lengkong dan Hudson Bogia sebagai Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Di satu sisi, Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE berharap agar Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang telah disahkan supaya dapat bekerja dengan baik.
Pansus ini diketuai oleh Ladys Turang, Wakil Ketua Stanly Wuwung, Sekretaris Jenny Sompotan, serta para anggota terdiri dari Jimmy Wewengkang, Toar Polakitan, Ferdinand Mono Turang, James Kojongian, Noldie V Lengkong, dan Hudson Bogia.
(vhp)