TAHUNA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT Tambang Mas Sangihe di Pulau Sangihe.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 13.K/MB.04/DJB.M/2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 163.K /MB.04/DJB/2021, tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe (TMS).
Aktifis Lingkungan yang tergabung dalam Sangihe Save Island (SSI) Jull Takaliuang angkat bicara mengatakan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pemerintah mencabut izin tambang terhadap PT TMS diketok palu sejak 12 Januari 2023. Kemudian pada 17 April 2023, berdasarkan pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 650 K/TUN/2022, dari Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan bahwa putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Dengan Pencabutan IUP ini, Polri harus lurus tegas menindak PT.TMS dan kroni-kroninya yg tetap memaksakan diri beroperasi secara ilegal melalui CV. Mahamu Hebat Sejahtera. Disinyalir sebagai perpanjangan tangan Harita Grup yang mengakuisisi saham PT.TMS, sesuai Rilis Baru Gold, 8 Agustus 2023.
TMS harus segera meninggalkan Sangihe. Biarkan kami hidup aman dan nyaman di pulau kami. Meskipun Ijin Lingkungan dimenangkan di Makamah Agung, tetapi Ijin tersebut melekat sebagai syarat terbitnya Ijin Usaha Produksi yang sudah dicabut. Secara otomatis Ijin lingkungan sudah rontok dengan IUP. Sebab ada juga tertulis dalam Ijin Lingkungan tersebut klausul seperti berikut: “Ijin Lingkungan ini berlaku selama Ijin Usaha Perusahaan masih berlaku”, ujar Takaliuang.
Olehnya, Takaliuang meminta POLRI secara umum dan Polres Sangihe secara khusus untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan PT TMS di Sangihe termasuk aktifitas CV Mahamu Hebat Sejahtera.
“Apapun kegiatannya, IUP dan OP telah resmi dicabut dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga institusi kepolisan wajib melakukan tindakan”, jelasnya kembali.
Disisi lain, Takaliuang meminta juga agar pemilik PT TMS Terry Filbert jangan memaksakan kehendak dengan membuat opini sesat melalui rilis media. PT. TMS, dan kontraktor lokalnya harus berhenti menghancurkan lingkungan di Tanah Mahamu dan sekitar. Sekarang ini, semua tambang di Sangihe ilegal.
“Penegak hukum harus berfungsi baik, harus ditindaki semua, aparat jangan jadi penonton kerusakan lingkungan yang makin parah”, urainya.
Atas putusan ini lanjut Takaliuang, kami berterimakasih kepada tim dari Kemenpolhukam, sebab mereka selama ini turut mengambil bagian penting dalam penyelamatan pulau Sangihe tercinta, begitu juga kawan-kawan LSM lokal, nasional bahkan internasional yang turut mengawal perjuangan masyarakat Sangihe.
“Sekali lagi, kami minta aparat segerah menertibkan dan menangkap pemain-pemain di balik tambang ilegal ini. Pulau Sangihe adalah pulau kecil, tidak boleh ditambang”, tutupnya.
(sam)