BOLMONG – Ketua Asosiasi Pertambangan Republik Indonesia (APRI) DPC Bolaang Mongondow (Bolmong) , Serti Kaligis, menyorot aktivitas pertambangan yang berlangsung di Bolaang Mongondow.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang berlangsung saat ini di Kabupaten Bolaang Mongondow, sarat dengan permasalahan.
“Terlalu banyak persoalan yang muncul pada aktivitas pertambangan di wilayan Bolmong, baik itu yang dilakukan oleh pengusaha yang mengantongi ijin pertambangan, maupun yang illegal/tak berijin. Pelanggaran-pelangaran yang dimaksud seperti, persoalan dengan warga lingkar tambang, pengrusakan lingkungan, bahkan sampai kasus kriminal yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” kata Kaligis.
Oleh karenanya, dengan maraknya polemik pertambangan yang terjadi di Bolmong, APRI meminta Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin melakukan langkah-langkah maupun upaya hukum agar bisa ada perbaikan.
“Hal ini harus segera diseriusi oleh Pemerintah Daerah dan penegak hukum, sebab sudah banyak sekali terjadi pelanggaran yang sangat merugikan. Seperti contoh, misalnya PT Bulawan Daya Lestari (BDL), yang telah mengantongi ijin operasi, namun masih ada permasalahan dengan warga sekitar, tanpa ada upaya dari pihak perusahan untuk segera menyelesaikan permasalahannya. Justru, mereka sibuk sendiri dengan urusan internal perusahaan yang saling mengklaim hak kepemilikan, dan mereka mempekerjakan para preman yang berakibat terjadinya kasus pembunuhan buntut dari adanya perselisihan internal di dalam perusahan tersebut,” jelasnya.
Untuk itu lanjutnya APRI mengimbau dan sangat berharap agar Pemerintah Daerah dan penegak hukum untuk segera mengambil sikap terhadap permasalahan di Puncak Potolo, jangan sampai ada jatuhnya korban.
“Jangan tunggu sampai masyarakat yang bertindak sendiri. Apa nanti harus ada korban yang jatuh, baru Pemerintah Daerah dan penegak hukum bertindak? Sesegera mungkin dilakukan penertiban dan periksa para oknum yang terlibat di situ,” tegas Kaligis.
Terpisah, Ketua APRI Desa Toruakat, Tony Rulan Datu yang juga mantan mantan Anggota DPRD Kabupaten Bolmong periode 2004-2009, juga memberikan tanggapannya terkait dengan aktivita pertambangan PT BDL.
“Selama 10 tahun beroperasi, PT BDL banyak melakukan pelanggaran lingkungan, seperti penanganan limbah hasil pengolahan yang sembrono, tidak memperhatikan AMDAL yang menyebabkan banyak sekali terjadi kerusakan alam yang sangat merugikan masyarakat sekitarnya,” tambah Tony.
(Ronal P)