KOTAMOBAGU – RF (18) warga Kelurahan Motoboi Besar Kecamatan Kotamobagu Selatan, berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu, Sabtu (2/9/2023).
RF diduga kuat telah melakukan pencurian Iphone SE milik Dewi warga kelurahan Motoboi Besar, dan berhasil dibekuk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu
di kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat sekitar pukul 18.30 Wita.
Kronologis kejadian sebagaimana yang dilaporkan korban dalam laporan polisi nomor : LP/B/528/VIII/2022/SPKT/ResKTG/Polda Sulut tanggal 13 Agustus 2022, saat itu pelaku masuk kedalam rumah kerabat korban di Motoboi Besar dimana korban berada, kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil iPhone milik korban yang diletakan diatas meja didapur ketika korban keluar untuk membeli kue.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan remaja diduga pelaku pencurian iphone ini.
“Saat ini RF yang diduga pelaku pencurian Handphone tersebut telah diamankan bersama barang bukti iPhone Apple warna merah di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut”. ungkap Kasi Humas.
(Ronal)