BOLMONG – Masyarakat Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Nolaang Mongondow (Bolmong) nampaknya masih tak rela jika tanah adat Desa Toruakat dikelola oleh pihak luar, dalam hal ini PT PT Bulawan Daya Lestari (BDL), yang notabene hanya bertujuan untuk mengeruk keuntungan mereka sendiri, tanpa memikirkan adanya dampak lingkungan serta nasib masyrakat yang bermukin di wilayah lingkar tambang tersebut.
Jumat (2/9/2023) Ketua Bobay Adat, Hety Damopolii, Aliansi Bogani,dan Dewan Adat, bertandang ke Mapolsek Dumoga, Makoramil 1303-07/Dumoga, Kantor Kecamatan Dumoga dan ke Kepala Desa Toruakat, dengan membawa surat pernyataan yang berisikan beberapa poin tuntutan yang harus jadi perhatian bagi instansi/pejabat/aparat terkait tentang permasalahan dengan PT Bulawan Daya Lestari (BDL).
Dalam surat tersebut, telah diputuskan beberapa poin terkait dengan PT BDL, yang harus menjadi perhatian bagi instansi/pejabat/aparat terkait, yaitu,
- Tetap menjaga agar tidak dilakukannya kegiatan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bulawan Daya Lestari (BDL)
- Bersikap netral selama berjalannya proses penegakan hukum di lingkungan PT BDL
- Turut aktif dalam kewenangannya masing-masing untuk melakukan pemblokiran dan/atau penundaan segala proses administratif sehubungan dengan PT BDL.
Menurut Ketua Bobay Adat Hety Damopolii mengatakan bahwa, masyarakat Desa Toruakat akan terus memperjuangkan tuntutan mereka terhadap PT BDL yang sampai saat ini belum diselesaikan oleh PT BDL.
“Kami tidak akan menyerah hingga semuanya jelas, apalagi pihak PT BDL juga belum menyelesaikan tanggungjawabnya terhadap masyarakat adat Desa Toruakat, dan itu tidak bisa disepelekan,” kata Hety Damopolii.
Lanjut dikatakannya, beberapa waktu lalu telah dilaksanakan Sidang Adat di Desa Toruakat yang dihadiri dan ditandatangani oleh ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Silangen, Wakil ketua DPRD Provinsi Sulut, Victor Mailangkay, Ketua Adat Bolaang Mongondow (Amabom), Jemi Lantong, Sangadi Desa Toruakat, Tommi Mokobela dan seluruh pengurus adat Desa Toruakat, dengan beberapa tuntutan kepada PT BDL atas beberapa pelanggaran yang telah dilakukan.
“Hasil sidang adat yang dilaksanakan saat itu, telah memberikan tuntutan adat terhadap PT BDL karena beberapa pelanggaran yang telah dilakukan, yaitu Pencurian, pelecehan, perampokan, serta pembunuhan. Dan telah disepakati, jika PT.BDL mendapatkan tuntutan adat berupa denda adat atas semua pelanggaran yang dilakukan sebesar 250 miliar. Dan itu yang harus diselesaikan,” tegas Damapolii.
(Ronal P)