MINSEL – Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana di bidang kesehatan mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa ijin edar dan tindak pidana psikotropika.
Konferensi pers ini dilaksanakan di gedung aula Graha Tatag Trawang Tungga, Polres Minsel, pada Kamis siang (31/08/2023); dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; Kasat Resnarkoba Iptu Ariel Gumalang, SH; Kasi Humas Iptu Donald Wauran dan wartawan media biro Minsel.
“Tindak pidana sediaan farmasi berupa mengedarkan kosmetik tanpa ijin edar dengan tersangka perempuan berinisial JA, 31 tahun, warga Kecamatan Tumpaan. Babuk puluhan buah paket kosmetik berbagai merk. Untuk berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan hari ini akan segera diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Minsel,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, tindak pidana di bidang kesehatan dan psikotropika, Polres Minsel telah mengamankan tersangka perempuan berinisial KR (39), warga Kecamatan Tumpaan.
Dalam kasus psikotropika ini, Polisi mengamankan barang bukti obat keras jenis Tramadol HCL 8 butir, Psikotropika jenis Alprazolam 5 butir, satu buah Hand Phone dan uang tunai puluhan ribu rupiah.
“Berkas perkara lengkap dan hari ini segera diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Minsel,” pungkas Kapolres.
(A’Run/HPM)