MINUT — Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga kenetralitasannya pada Pemilu 2024. Netralitas berarti tidak berpihak, dengan arti tidak ikut dan tidak membantu salah satu pihak dalam hal ini kontestan parpol, calon kepala Negara maupun kepala daerah.
Tak hanya sebagai himbauan, Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Tetapi sangat berbeda dengan ASN di Minahasa Utara (Minut). Disalah satu rumah duka di Minut, Kepala Kecamatan (Camat) Kalawat terang terangan mengajak warga untuk memilih salah satu parpol sambil menyebutkan nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Minut, Provinsi Sulut bahkan RI.
Sontak saja, pernyataan dan ajakan tersebut mendapat kritikan sejumlah pihak. Salah satunya Ketua LSM Gebrak Minut William Luntungan.
Dikatakan Will sapaan akrab Luntungan, harus ada sanksi buat oknum Camat yang jelas-jelas sudah melanggar aturan. “Dari video jelas oknum Camat dengan sadar melakukan ajakan, bahkan terdengar mengatakan karena belum tahapan kampanye jadi tidak masalah. Padahal ASN tidak boleh berkampanye. Pengurus Partai Politikpun belum boleh berkampanye, karena secara aturan belum masuk tahapan tersebut,” ujar Will.
Sangat disayangkan, sambutan Camat tersebut mewakili Pamerintah Kabupaten Minut.
Sekda Minut Ir Novly Wowiling MSi saat dikonfirmasi mengatakan dirinya belum mengetahui hal tersebut. “Nanti saya lihat dulu ya. Besok saya sampaikan,” tutup Wowiling lewat telp whatsapp.(Ria)